Manusia normal pada hakikatnya dapat mengetahui kebenaran dengan segala kemampuan dan keterba-tasannya. Ia juga bisa memilih (ikhtiyar) dan memilah (tafriq), membedakan (tamyiz), menilai dan menentukan (tahkim) mana yang benar dan mana yang salah, mana yang berguna dan mana yang berbahaya, dan seterusnya.
‘Kemampuan’ yang dimaksud adalah kapasitas manusia lahir dan batin,
mental dan spiritual, dengan segala bentuk dan rupanya. Ada pun
‘keterbatasan’ merujuk pada keterbatasan intrinsik manusiawi maupun
ekstrinsik non-manusiawi, Keterbatasan yang dimiliki manusia meskipun
ada, tidak sampai berakibat gugurnya nilai kebenaran maupun keabsahan
atau validitas dari ilmu itu sendiri. Sedangkan kondisi ‘normal’ yakni
keadaan seorang yang sempurna (tidak cacat) dan sehat (tidak sakit atau
terganggu), baik fisik maupun mentalnya, jasad dan ruhnya, terutama
sekali akal dan hati (qalb)-nya.
Maka dalam diskursus Filsafat Ilmu yang Islami, mengetahui (‘ilm) dan mengenal (ma‘rifah) bukan sesuatu yang mustahil. Pendirian kaum Muslimin Ahlus Sunnah wal-Jama’ah dalam soal ini disimpulkan oleh Abu Hafs Najmuddin ‘Umar ibn Muhammad an-Nasafi secara ringkas: haqa’iqul asyya’ tsabitah, wal-ilmu biha mutahaqqiqun, khilafan lis-sufistha’iyyah (Lihat: Matan al-‘Aqa‘id dalam Majmu‘ Muhimmat al-Mutun, Kairo: al-Matba ‘ah al-Khayriyyah, 1306 H).
Ditegaskan bahwasanya hakikat, kuiditas atau esensi dari segala
sesuatu itu tetap sehingga bisa ditangkap oleh akal minda kita. Hakikat
segala sesuatu dikatakan tidak berubah karena yang berubah-ubah itu
hanya sifat-sifatnya, a’rad, lawahiq atau lawazim-nya saja,
sehingga ia bisa diketahui dengan jelas. Sebagai contoh, manusia bisa
dibedakan dari monyet, ayam tidak kita samakan dengan burung, atau
rotidengan batu. Maka ilmu tentang kebenaran tidak mustahil untuk
diketahui oleh manusia sebagaimana ditegaskan dalam kitab suci
al-Qur’an surah az-Zumar (39:9): “…. katakanlah: Apakah sama, orang yang
mengetahui dan orang yang tidak mengetahui?”
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Bagaimana cara, dengan apa
atau dari ilmu apa dapat diketahui dan dipastikan? Meminjam formulasi
wacana filsafat modern: How is knowledge possible? Jawaban pertanyaan ini adalah ilmu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu persepsi indera (idrak al-hawass), proses kognitif akal yang sehat (ta‘aqqul) termasuk intuisi (hads), dan melalui informasi yang benar (khabar shadiq). Demikian ditegaskan oleh Sa‘duddin at-Taftazani, Syarh al-‘Aqa‘id an-Nasafiyyah, cetakan Istanbul: al-Matba’ah al- ‘Uthmaniyyah, 1308 H.
Permasalahan tersebut juga disinyalir dalam al-Qur’an surat an-Nahl (16):78, Qaf (50):37,
al-A’raf (7): 179, Ali ‘Imran (3):138, dan masih banyak lagi. Persepsi
inderawi yang digunakan manusia untuk memperoleh ilmu meliputi kelima
indera (pendengar, pelihat, perasa, penyium, penyentuh), di samping
indera keenam yang disebut al-hiss al-musytarak atau sensus communis, yang menyertakan daya ingat atau memori (dzakirah), daya penggambaran (khayal) atau imajinasi, dan daya perkiraan atau estimasi (wahm) (Silakan lihat: Imam al-Ghazali, Ma‘arij al-Quds ila Madarij Ma‘rifat an-Nafs, Beirut, 1978). Sedangkan proses akal mencakup nalar (nazar) dan alur pikir (fikr), seperti dinyatakan oleh Imam ar-Razi dalam kitab Muhassal Afkar al-Mutaqaddimi wa 1-Muta’akhkhirin, cetakan Kairo: al-Matba’ah al-Husayniyyah, 1969. Dengan
nalar dan pikir ini manusia bisa berartikulasi, menyusun proposisi,
menyatakan pendapat, berargumentasi, melakukan analogi, membuat putusan
dan menarik kesimpulan. Selanjutnya, dengan intuisi ruhani seseorang
dapat menangkap pesan-pesan ghaib, isyarat-isyarat ilahi, menerima ilham, fath, kasyf, dan sebagainya.
Selain persepsi indera dan proses akal sehat, sumber ilmu manusia yang tak kalah pentingnya adalah khabar sadiq, yakni informasi yang berasal dari atau disandarkan pada otoritas. Sumber khabar sadiq, apalagi dalam urusan agama, adalah wahyu (Kalam Allah dan Sunnah Rasul-Nya) yang diterima dan ditransmisikan(ruwiya) dan ditransfer (nuqila) sampai ke akhir zaman.Mengapa hanya khabar sadiq yang
diakui sebagai sumber ilmu? Mengapa tidak semua informasi bisa dan atau
harus diterima? Lantas kapan suatu proposisi, informasi, pernyataan,
ucapan, pengakuan, kesaksian, kabar mesti ditolak? Apa patokan dan
ukurannya? Jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan ini pun telah dirumuskan
oleh para ulama ahli hadis dan usul fiqh.
Secara umum, khabar atau kabardalam arti berita,
informasi, cerita, riwayat, pernyataan, atau ucapan, berdasarkan nilai
kebenarannya dapat diklasifikasikan menjadi kabar benar (shadiq) dan kabar palsu (kadzib). Sebagian ulama bahkan berpendapat pemilihan ini perlu diperjelas lagi dengan kriteria ‘dengan sendirinya’ (bi-nafsihi atau lidzatihi) yakni tanpa diperkuat oleh sumber lainnya, dan ‘dengan yang lain’ (bi-ghayrihi) yakni karena didukung dan diperkuat oleh sumber lain. Khabar shadiq menurut Imam an-Nasafi, al‘Aqa’iddibedakan menjadi dua macam. Pertama, khabar mutawatir, yaitu
informasi yang tidak diragukan lagi karena berasal dan banyak sumber
yang tidak mungkin bersekongkol untuk berdusta. Maka kabar jenis ini
merupakan sumber ilmu yang pasti kebenarannya (mujib li l-’ilmi d-dharuri). Kedua,
informasi yang dibawa dan disampaikan oleh para Rasul yang diperkuat
dengan mukjizat. Informasi melalui jalur ini bersifat istidlali dalam arti baru bisa diterima dan diyakini kebenarannya (yakni menjadi ilmu dharuri alias necessary knowledge) apabila
telah diteliti dan dibuktikan terlebih dulu statusnya. Keterangan Imam
an-Nasafi ini menggabungkan aspek kualitas dan kuantitas narasumber.
Penting sekali diketahui bahwa tidak semua informasi atau pernyataan
yang berasaldari orang banyak bisa serta-merta dianggap mutawatir.
Mengingat implikasi epistemologisnya yang sangat besar, para ulama telah
menetapkan sejumlah syarat sebagai patokan untuk menentukan apakah
sebuah kabar layak disebut mutawatir atau tidak. Berkenaan dengan khabar al-wahid atau khabar al-ahad,
para ulama juga telah menetapkan persyaratan yang cukup ketat, tidak
hanya untuk nara sumbernya, tapi mencakup isi pesan yang disampaikannya,
serta cara penyampaiannya. Maka sebuah kabar yang membawa ilmu mesti
diklasifikasi juga berdasarkan kualitas sumber-sumbernya, siapa pembawa
atau penyebarnya atau orang yang mengatakannya, lalu bagaimana
kualifikasi serta otoritasnya (sanad atau isnadnya).
Sikap kritis terhadap sumber dan isi ilmu dalam juga perlu dilakukan
terhadap sumber intern masyarakat Islam sendiri. Hal ini dapat dilacak
dan sejarah keilmuan Islam sejak kurun pertama Hijriyah. Sayyidina Abu
Bakar as-Siddiq, ‘Umar ibn al-Khattab dan Ali ibn Abi Talib terkenal
sangat berhati-hati dalam menerima suatu laporan atau khabar dari para
Sahabat mengenai ucapan, perbuatan ataupun keputusan yang ditetapkan
Rasulullah SAW. Untuk menepis kemungkinan terjadinya tindakan pemalsuan
dan dusta atas nama Rasulullah SAW, para khalifah bukan hanya melakukan
pemeriksaan seksama (tatsabbut) dengan cara meminta minimal dua orang saksi (istisyhad) dan menuntut sumpah (istihlaf, bahkan juga mengimbau agar orang tidak gampangan mengeluarkan hadith (iqlal fi r-riwayah). Untuk ini kita bisa merujuk kitab Hujjiyyat as-Sunah karya ‘Abd al-Ghani ‘Abd al-Khaliq, Washington: International Institute of Islamic Thought, 1986.
Sikap selektif terhadap sumber ilmu yang dikembangkan menjadi metode isnad ternyata
masih sangat relevan dalam tradisi intelektual di jaman modern ini.
Pentingnya metode ini dapat dirujuk kepada pernyataan ulama salaf
‘Abdullah ibn al-Mubarak (w. 181 H 797 M): “Tanpa sandaran otoritas, niscaya setiap orang akan berbicara tentang apa saja sesuka-hatinya (lawla l-isnad, laqala man sya’a ma sya’a).” Sedangkan
Abu Hurayrah r.a., Ibn ‘Abbas r.a., Zayd ibn Aslam, Ibn Sirin, al-Hasan
al-Basri, ad-Dhahhak, Ibrahim an-Nakha’i pun telah berpesan:
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Karena itu, perhatikanlah dengan
siapa kalian berguru dalam soal agama (inna hadza-l-’ilma dinun, fa unzhuru ‘amman ta’khudhuna dinakum). (Imam Abu Hatim Muhammad ibn Hibban, kitab al-Majruhin min al-Muhaddithin wa d-Dhu‘afa’ wa l-Matrukin, cetakan Aleppo: Dar al-Wa’y, 1396H
Apabila diekspresikan dalam bahasa epistemologi kontemporer, pesan
ini berarti bahwa ilmu haruslah dicari dari sumber-sumber yang
otoritatif yaitu mereka yang memiliki pandangan hidup Islam dan
terpancarkan dari prinsip-prinsip ajaran agama Islam itu sendiri. Maka
dapat kita simpulkan bahwa filsafat ilmu itu mencakup arti mengetahui,
obyek pengetahuan, sumber ilmu pengetahuan, dan proses mengetahui yang
dalam Islam memiliki ciri khas tersendiri dan karenanya secara
substantif sangat berbeda dengan filsafat ilmu dalam peradaban-peradaban
lain.
Prinsip-prinsip (usul) dan dasar-dasar (mabadi’) filsafat Ilmu dalam Islam telah dirumuskan oleh para ulama Islam terdahulu (salaf) dan
golongan Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah berasaskan kitab suci al-Qur’an dan
Sunnah Rasulullah SAW sehingga tidak empirisistik hanya mengandalkan
persepsi inderawi dan bukan pula rasionalistik mendewakan kemampuan akal
belaka, akan tetapi dikuatkan oleh wahyu otentik yang berasal dari
Allah swt, Sang Pemilik ilmu.*
0 komentar